Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran, pendanaan, prinsip penyelenggaraan, ruang lingkup dan prosedur pelayanan dalam rangka Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas Dan Jaringannya di Kabupaten Tegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat