Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2010

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang azas, tujuan, kepersetaan, hak peserta, kewajiban peserta, hak PPK, kewajiban PPK, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
31 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2010
Tanggal Berlaku
31 Mei 2010
Sumber
BD.2010/No.15
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan