Peraturan ini mengatur tentang azas, tujuan, kepersetaan, hak peserta, kewajiban peserta, hak PPK, kewajiban PPK, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat