Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip penyelenggaraan, kepersetaan (Hak dan Kewajiban Peserta), tahapan, penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dalam wilayah administratif Kabupaten Tegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat