Pengadaan - Pembinaan - Sarana - Lepas Panen - Koperasi Unit Desa - KUD
1981
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan dan Pembinaan Sarana Lepas Panen Bagi Koperasi Unit Desa (KUD)
ABSTRAK:
Untuk Lebih menjamin hasilguna dan dayaguna pelaksanaan kebijaksanaan pengadaan pangan dalam negeri, dipandang perlu meningkatkan kelengkapan sarana lepas panen bagi Koperasi Unit Desa (KUD)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1967; PP Nomor 65 Tahun 1971; dan Keppres Nomor 39 Tahun 1978.
Instruksi ini untuk pengadaan dan pembinaan sarana lepas panen bagi koperasi unit desa (KUD)
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1981.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1981/1982
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia, serta peningkatan peranan wanita, perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 5 Tahun 1979; UU Nomor 1 Tahun 1981; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 59/M Tahun 1978; Keppres Nomor 7 Tahun 1979; Keppres Nomor 28 Tahun 1980; dan Keppres Nomor 14A Tahun 1980.
Instruksi ini mengatur mengenai pelaksanaan bantuan pembangunan desa tahun anggaran 1981/1982 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran instruksi presiden ini sebagai pedoman pelaksanaannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1981.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1980/1981
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air serta pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978; . Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979; dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980.
Inpres ini mengatur mengenai Bantuan Pembangunan Desa merupakan bantuan langsung atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Desa untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Desa.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1979/1980
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air serta pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong royong masyarakat Indonesia perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU 7 Tahun 1976; UU 2 Tahun 1979; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 15 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 59/M Tahun 1978; Keppres Nomor 7 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 14 Tahun 1979.
Instruksi ini untuk Melaksanakan Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1979.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bantuan Pembangunan Desa sebagaimana dananya telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 merupakan salah satu sarana yang dapat dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 1 Tahun 1978; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 12 Tahun 1977; dan Keppres Nomor 59/M Tahun 1978.
Instruksi ini ditetapkan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1978/1979.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1978.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesaKoperasi, UMKMBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini
Badan Usaha - Unit Desa - Koperasi Unit Desa - BUUD/KUD
1978
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan kesempatan kerja, dan pembagian pendapatan yang adil dan merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan desa atas dasar swadaya gotong-royong serta dapat memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 12 Tahun 1967; dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
Instruksi ini untuk mengembangkan dan membina Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1978.
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bantuan Pembangunan Desa sebagaimana dananya telah disediakan dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1974/1975 merupakan salah satu sarana yang dapat dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong-dalam masyarakat Indonesia bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1974; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 11 Tahun 1974.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan pembangunan desa tahun 1974/1975.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1974.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat