Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1978

Bantuan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instruksi ini ditetapkan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1978/1979.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Bantuan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 April 1978
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 April 1978
Sumber
jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan