Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1978

Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instruksi ini untuk mengembangkan dan membina Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 1978
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Februari 1978
Sumber
jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA - KOPERASI, UMKM - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa
    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan