Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1973

Unit Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan mengenai unit desa. Inpres ini digunakan sebagai pedoman dalam membina pengembangan UNIT DESA yang merupakan landasan bagi pelaksanaan peningkatan produksi pangan serta peningkatan taraf hidup para petani produsen khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 1973
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Mei 1973
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya
Dicabut sebagian dengan :
  1. Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan