Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1974

Bantuan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan pembangunan desa tahun 1974/1975.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1974 tentang Bantuan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 April 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 April 1974
Sumber
jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan