Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan pembangunan desa tahun 1974/1975.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat