Pedoman Teknis - Kode Etik - Pegawai - Badan Siber dan Sandi Negara
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 9, BN 2024 (844) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin pegawai Badan Siber dan Sandi Negara diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai Badan Siber dan Sandi Negara; dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial, budaya, dan perilaku masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari harus berlandaskan pada: a. nilai dasar Pegawai; dan b. Kode Etik dan Kode Perilaku. Nilai dasar Pegawai menjadi dasar penguatan budaya kerja di Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan Badan Siber dan Sandi Negara. Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar berorientasi pelayanan terdiri atas: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
standar - Tata Cara - Pelaksanaan - Audit Keamanan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 8, BN 2024 (655) : 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2022; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Standar Audit Keamanan SPBE terdiri atas: a. objek Audit Keamanan SPBE; b. pelaksana Audit Keamanan SPBE; c. kriteria Audit Keamanan SPBE; d. bukti Audit Keamanan SPBE; dan e. kesimpulan Audit Keamanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Penyelenggaraan - Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum - Evaluasi - Keamanan - Teknologi Informasi Indonesia
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 7, BN 2024 (537) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan standar evaluasi keamanan teknologi informasi serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, perlu menyusun penilaian kesesuaian kriteria umum untuk evaluasi keamanan teknologi informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation); dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2018; Perpres Nomor 28 tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation). Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi (Common Criteria for Information Technology Security Evaluation) yang selanjutnya disebut CC adalah persyaratan acuan evaluasi keamanan teknologi informasi berdasarkan dokumen Common Criteria for Information Technology Security Evaluation. Penyelenggaraan penilaian kesesuaian CC Indonesia terdiri atas komponen: a. Skema SCCI; dan b. penyelenggara Skema SCCI. Skema SCCI terdiri atas: a. Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV. Penyelenggara Skema SCCI terdiri atas: a. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Besar - Sertifikasi Elektronik
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 6, BN 2024 (527) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara, serta untuk lebih meningkatkan kinerja, perlu melakukan pengubahan unit pelaksana teknis berupa peningkatan organisasi dari semula Balai Sertifikasi Elektronik menjadi Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik. Balai Besar Sertifikasi Elektronik adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang sertifikasi elektronik bagi pegawai instansi penyelenggara negara dan/atau instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Besar Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 5, BN 2024 (314) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2023; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028. Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber yang selanjutnya disebut RAN Kamsiber adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area strategi Keamanan Siber nasional. RAN Kamsiber memuat: a. arah kebijakan; b. tantangan; c. sasaran strategis; d. kegiatan; e. indikator keberhasilan; f. target dan tahun capaian; g. penanggung jawab; dan h. instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Penilaian Mandiri - Keamanan Informasi - Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN 2024 (283) : 8 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Siber dan Sandi Negara melaksanaan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi .
Dasar hukum Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari sosialisasi, pengisian mandiri penerapan pengamanan informasi, verifikasi, penilaian, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Badan Siber dan Sandi Negara - Konflik Kepentingan - Pencegahan - Penanganan - Pemantauan - Evaluasi - Pengawasan
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 3, BN 2024 (88) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang latar belakang, bentuk dan jenis konflik kepentingan, serta langkah pencegahan, penanganan, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan konflik kepentingan
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2024 (44) : 10 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 1, BN 2024 (43) : 15 hlm.; jdih.bssn.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Insiden Siber
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Tim Tanggap Insiden Siber; Pelaporan Insiden Siber; Penanganan Insiden Siber; Pelaksanaan Kesiapan Terhadap Insiden Siber.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber
24
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 10, BN 2023 (875) : 7 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
pelaksanaan pengukuran Tingkat Kematangan; pelaporan hasil pengukuran Tingkat Kematangan; verifikasi hasil pengukuran Tingkat Kematangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat