Peraturan ini mengatur mengenai Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Standar Audit Keamanan SPBE terdiri atas: a. objek Audit Keamanan SPBE; b. pelaksana Audit Keamanan SPBE; c. kriteria Audit Keamanan SPBE; d. bukti Audit Keamanan SPBE; dan e. kesimpulan Audit Keamanan SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat