Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024

Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Standar Audit Keamanan SPBE terdiri atas: a. objek Audit Keamanan SPBE; b. pelaksana Audit Keamanan SPBE; c. kriteria Audit Keamanan SPBE; d. bukti Audit Keamanan SPBE; dan e. kesimpulan Audit Keamanan SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (655) : 27 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan