Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation). Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi (Common Criteria for Information Technology Security Evaluation) yang selanjutnya disebut CC adalah persyaratan acuan evaluasi keamanan teknologi informasi berdasarkan dokumen Common Criteria for Information Technology Security Evaluation. Penyelenggaraan penilaian kesesuaian CC Indonesia terdiri atas komponen: a. Skema SCCI; dan b. penyelenggara Skema SCCI. Skema SCCI terdiri atas: a. Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV. Penyelenggara Skema SCCI terdiri atas: a. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat