Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation). Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi (Common Criteria for Information Technology Security Evaluation) yang selanjutnya disebut CC adalah persyaratan acuan evaluasi keamanan teknologi informasi berdasarkan dokumen Common Criteria for Information Technology Security Evaluation. Penyelenggaraan penilaian kesesuaian CC Indonesia terdiri atas komponen: a. Skema SCCI; dan b. penyelenggara Skema SCCI. Skema SCCI terdiri atas: a. Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV. Penyelenggara Skema SCCI terdiri atas: a. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi Produk teknologi pelindungan IIV; dan b. penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2024
Tanggal Pengundangan
09 September 2024
Tanggal Berlaku
09 September 2024
Sumber
BN 2024 (537) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BSSN No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan