Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik. Balai Besar Sertifikasi Elektronik adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang sertifikasi elektronik bagi pegawai instansi penyelenggara negara dan/atau instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Besar Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2024
Tanggal Pengundangan
04 September 2024
Tanggal Berlaku
04 September 2024
Sumber
BN 2024 (527) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan