Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik. Balai Besar Sertifikasi Elektronik adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang sertifikasi elektronik bagi pegawai instansi penyelenggara negara dan/atau instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Besar Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat