Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024

Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari harus berlandaskan pada: a. nilai dasar Pegawai; dan b. Kode Etik dan Kode Perilaku. Nilai dasar Pegawai menjadi dasar penguatan budaya kerja di Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan Badan Siber dan Sandi Negara. Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar berorientasi pelayanan terdiri atas: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2024
Tanggal Pengundangan
14 November 2024
Tanggal Berlaku
14 November 2024
Sumber
BN 2024 (844) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan