Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara
Tata Cara Tetap - Pengamatan - Pengelolaan - Data Kualitas Udara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 17, BN 2015 (1117) : 15 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.002 Tahun 2007; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 7 Tahun 2014; Perka BMKG No. 10 Tahun 2014; Perka BMKG No. 14 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a. pengamatan; dan b. pengelolaan Data yang meliputi pengumpulan Data, pengolahan Data, analisis Data, penyimpanan Data, serta pengaksesan Data kualitas udara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 15 dan lampiran hlm 16 s.d. 43)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Tetap - Penyimpanan Data - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 16, BN 2015 (1015) : 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna ketersediaan dan keberlangsungan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu dilakukan penyimpanan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. penyimpanan Data; b. inventarisasi Data; c. digitasi Data; d. pengarsipan Data; dan e. cadangan Data.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan lampiran hlm 10 s.d. 11)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015
Sistem Pelaporan - Penanganan - Pelanggaran - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 15, BN 2015 (809) : 14 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistlebblowing System) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dalam rangka penguatan pengawasan untuk mendorong pengungkapan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika perlu mengatur Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 4 Tahun 2014; Perka BMKG No. 1 Tahun 2015; Perka BMKG No. 4 Tahun 2015.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi : a. asas; b. pelaporan pelanggaran; c. sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system); d. hak dan kewajiban Terperiksa dan whistleblower; dan e. perlindungan dan penghargaan whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 14 dan lampiran hlm 15 s.d. 16)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015
Perka BMKG No. 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mekanisme - Pelayanan - Penerimaan - Penyetoran - Pelaporan - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Jenis dan Tarif - Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 14, BN 2015 (808) : 17 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika perlu disempurnakan guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan, penerimaan, penyetoran dan pelaporan pendapatan negara bukan pajak atas informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1997; PP 24 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2012; PP No. 77 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Permenkeu No. 3/PMK.02/2013; Perka BMKG No. KEP.07 Tahun 2013; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perka BMKG Nomor KEP.07 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Lampiran file: 29 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 17 dan lampiran hlm 18 s.d. 29)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015
Perka BMKG No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
Tata Cara Tetap - Pelaksanaan - Wind Shear Warning - Aerodrome Warning
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 13, BN 2015 (807) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga prakirawan (forecaster) di stasiun meteorologi dalam pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran wind shear warning dan aerodrome warning perlu dilakukan penataan pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai tata cara tetap pelaksanaan pembuatan, penyampaian, pembatalan, penyebaran, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9 s.d. 18)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Pelaksana Harian - Jabatan Struktural - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN 2015 (678) : 3 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dengan perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara tetap pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. KEP.02 Tahun 2011; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengubah lampiran Perka BMKG Nomor KEP.02 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 9)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015
Perka BMKG No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.185/KP.003/KB/BMG-2005 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa di Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika
Pendelegasian Wewenang - Pemberian Kuasa - Penandatanganan - Naskah - Kepegawaian - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN 2015 (677) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002; Perka BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Dengan berlakunya Perka ini, maka Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.185/KP.003/KB/BMG-2005 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa di Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9 s.d. 18)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2015
Statuta - Sekolah Tinggi - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN 2015 (676) : 38 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika serta sebagai pedoman untuk perencanaan, pengembangan program, dan
penyelenggaraan fungsional pada Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, perlu menetapkan statuta.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 37 Tahun 2009; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2014; Permendiknas No. 85 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Lampiran file: 38 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015
Perka BMKG No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Perka BMKG No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Rencana Strategis - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN 2015 (675) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Lampiran file: 82 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 82)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015
Perka BMKG No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pedoman - Penerapan - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2015 (674) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja yang dilengkapi dengan dokumen indikator kinerja utama perlu menetapkan Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 35 Tahun 2014; Permenpan RB No. Per/09/M.Pan/5/2007; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabititas Kinerja lnstansi Pemerintah di Iingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaiman tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2013.
Dengan berlakunya peraturan Kepala Badan ini, maka Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 57 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 57)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat