Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015

Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka BMKG ini mengatur mengenai Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabititas Kinerja lnstansi Pemerintah di Iingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaiman tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2013
Sumber
BN 2015 (674) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BMKG No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan