Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a. pengamatan; dan b. pengelolaan Data yang meliputi pengumpulan Data, pengolahan Data, analisis Data, penyimpanan Data, serta pengaksesan Data kualitas udara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat