Perka BMKG ini mengatur mengenai Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi : a. asas; b. pelaporan pelanggaran; c. sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system); d. hak dan kewajiban Terperiksa dan whistleblower; dan e. perlindungan dan penghargaan whistleblower.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat