Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka BMKG ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perka BMKG Nomor KEP.07 Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
BN 2015 (808) : 17 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perka BMKG No. 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan