Peraturan Menteri Keuangan NO. 2, BN.2025 (44)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement Dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari bagian pemerintah atas kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, perlu mengatur ketentuan mengenai penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan rencana, penghitungan dan pemindahbukuan saldo cadangan PNBP, Pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dan Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 1, BN.2025 (13)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP yang bersifat volatil, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif dan kewajiban untuk menyetorkan PNBP ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140, BN.2024 (1110)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengintegrasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan transfer ke daerah, pengintegrasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengintegrasian evaluasi pelaksanaan transfer ke daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah terhadap program prioritas nasional, pengintegrasian evaluasi pelaksanaan transfer ke daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
PMK No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PMK No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran KembalI (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau·Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
PMK No. 114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi
PMK No. 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139, BN.2024 (1109)/47 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk simplifikasi regulasi terhadap perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengaturan kembali ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam satu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai pajak dan nilai penjualan atas barang mewah, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran domestic market obligation fee dan/atau under lifting kontraktor, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran imbalan (fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan diperlukan peningkatan efektivitas pengelolaan barang milik negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 158 Tahun 2024, dan PMK Nomor 124 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 131, BN.2024 (1065)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat
perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak
Pertambahan Nilai;
b. bahwa dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif Pajak Pertambahan Nilai dan pengecualian Pengusaha Kena Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
Untuk pemutakhiran data peta kapasitas fiskal daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 1 Tahun 2024; Perpres Nomor 158 Tahun 2024; PMK Nomor 65 Tahun 2024; dan PMK Nomor 124 Tahun 2024.
PMK ini mengubah ketentuan yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109, BN.2024 (1003)/43 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu mengatur mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, permohonan, penelitian dan penetapan pembebasan bea masuk, larangan atau pembatasan, pemberitahuan pabean, penyelesaian kewajiban pabean, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107, BN.2024 (1082)/577 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, dan menyempurnakan kebijakan terkait pengelolaan anggaran, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yaitu tentang ketentuan umum, rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang, pemenuhan alokasi dasar, pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP, pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan bantuan pemerintah, RKA-K/L, reviu RKA K/L, perubahan informasi kinerja, pemblokiran anggaran, pemberian catatan khusus anggaran dan revisi anggaran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106, BN.2024 (974)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Rusun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dan Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat