Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yaitu tentang ketentuan umum, rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang, pemenuhan alokasi dasar, pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP, pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan bantuan pemerintah, RKA-K/L, reviu RKA K/L, perubahan informasi kinerja, pemblokiran anggaran, pemberian catatan khusus anggaran dan revisi anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat