Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dan Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat