Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024

Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai pajak dan nilai penjualan atas barang mewah, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran domestic market obligation fee dan/atau under lifting kontraktor, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran imbalan (fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (1109)/47 hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  2. PMK No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran KembalI (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau·Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
  3. PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
  4. PMK No. 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
  5. PMK No. 114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi
  6. PMK No. 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan