Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai pajak dan nilai penjualan atas barang mewah, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran domestic market obligation fee dan/atau under lifting kontraktor, tata cara penyelesaian tagihan atas pembayaran imbalan (fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat