Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2025 (106)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai Negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri;
c.bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik, telah berakhir masa berlakunya;
d.bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri mengalami ancaman kerugian serius berupa penurunan indikator kinerja industri dalam negeri akibat jumlah impor produk ubin keramik yang mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraruran ini mengatur tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kewajiban importir, pengecualian pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 13, BN.2025 (80)/16 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
b. bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi
untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025
c. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi
untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak , PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dan Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak dapat menagih PPN yang terutang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 12, BN.2025 (79)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis insentif, insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tertentu, insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle) tertentu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 11, BN.2025 (78/31 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun
2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, mengatur pengecualian penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, besaran tertentu pajak pertambahan nilai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 10, BN.2025 (77)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, kriteria dan persyaratan, pemanfaatan dan pelaporan, pengawasan dan petanggungjawaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 7, BN 2025 (73); 80 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemeriksaan, penagihan, kerja sama pemeriksaan dan penagihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 6, BN 2025 (35); 15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengelola Dana Perkebunan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan
Pengelola Dana Perkebunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, direktorat keuangan, manajemen risiko dan umum, direktorat perencanaan, penghimpunan dan pengembangan dana, direktorat penyaluran dana sektor hulu, direktorat penyaluran dana sektor hilir, direktorat hukum dan kerja sama, satuan pemeriksaan intern, tata kerja, sumber daya manusia, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan NO. 5, BN 2025 (46); 66 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan
Tenaga Listrik, dalam pengembangan pembangkit listrik
yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri
Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif
fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan
fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan
usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) dan Pasal 27
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian
dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta
Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan
Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan
Tenaga Listrik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar badan usaha milik negara dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan dan risiko gagal bayar manajer platform dalam rangka pendanaan transisi energi, tata cara penanggungan risiko dan penjaminan atas penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan pengembangan panas bumi, IJP, akibat pelaksanaan penjaminan pemerintah dan penjaminan dalam rangka rangka penanggungan risiko, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar penganggaran dan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan pemantauan dan evaluasi, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha penjaminan infrastruktur, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 4, BN 2024 (72); 21 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan
Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yaitu tentang penyelenggaraan pos, PPMSE, barang kiriman, tarif pembebanan bea masuk, elemen data dalam CN, pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai dan Konsolidasi Barang Kiriman
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 3, BN.2025 (45)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden Republik Indonesia untuk dilakukan hilirisasi sektor mineral dan batubara di dalam negeri untuk menumbuhkan nilai tambah produk dan industri domestik serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 agar dilakukan perbaikan tata kelola pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP, Formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri, tata cara perhitungan dna kewajiban penyetoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat