Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar badan usaha milik negara dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan dan risiko gagal bayar manajer platform dalam rangka pendanaan transisi energi, tata cara penanggungan risiko dan penjaminan atas penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan pengembangan panas bumi, IJP, akibat pelaksanaan penjaminan pemerintah dan penjaminan dalam rangka rangka penanggungan risiko, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar penganggaran dan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan pemantauan dan evaluasi, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha penjaminan infrastruktur, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat