Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, tata cara penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar badan usaha milik negara dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan dan risiko gagal bayar manajer platform dalam rangka pendanaan transisi energi, tata cara penanggungan risiko dan penjaminan atas penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan pengembangan panas bumi, IJP, akibat pelaksanaan penjaminan pemerintah dan penjaminan dalam rangka rangka penanggungan risiko, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar penganggaran dan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan pemantauan dan evaluasi, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha penjaminan infrastruktur, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Tanggal Berlaku
21 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (46); 66 Halaman
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan