Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak , PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dan Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat