Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, direktorat keuangan, manajemen risiko dan umum, direktorat perencanaan, penghimpunan dan pengembangan dana, direktorat penyaluran dana sektor hulu, direktorat penyaluran dana sektor hilir, direktorat hukum dan kerja sama, satuan pemeriksaan intern, tata kerja, sumber daya manusia, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat