Peraturan Walikota (Perwali) NO. 69, Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 590
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Jayapura
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Daerah, perlu adanya kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah melalui pelimpahan kewenangan di bidang Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20219; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023.
Pada Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 68 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal
264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta Tahun 2024; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
meliputi pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah,
penambahan kegiatan perlu melakukan penyesuaian
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta
Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 17
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 diubah.
233 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2024
Perwali Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 56
Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian
Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
serta dalam rangka
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Satuan
Kerja Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota
Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui
pergeseran anggaran antar sub rincian objek belanja pada
objek belanja yang sama, antar objek belanja dalam jenis
belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran
belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada
beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening
belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Lampiran I yang memuat Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024;
dan Lampiran II yang memuat Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Tahun Anggaran 2024 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun
2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 1648 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya, perlu memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penunjang serta dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dibutuhkan penguatan pendanaan; b.
bahwa dalam rangka peningkatan dan penambahan
beberapa jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Mohamad Soewandhie serta sebagai tindak lanjut
pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, maka perlu menetapkan tarif pelayanan non
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter
Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan
Kerja Sama Dengan Pihak Lain.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5777);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Presiden 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Maksud dan Tujuan; b. Prinsip, Sasaran dan Struktur Penetapan Tarif; c. Jenis Pelayanan; dan d. Besaran Tarif Pelayanan Non Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang baik, pengelolaan belanja daerah perlu
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel; bahwa pengelolaan belanja daerah yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel dilakukan dengan menyusun
pedoman standar harga satuan bagi satuan kerja
perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja dan
anggaran; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
standar harga satuan yang berlaku di Daerah perlu
ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Standar Harga Satuan; Pelaksanaan Kegiatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan
warga Satuan Pendidikan lainnya berhak mendapatkan
jaminan atas pelindungan dari kekerasan yang terjadi di
lingkungan Satuan Pendidikan; bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan
yang terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan maka dirasa
perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan
dengan mempertimbangkan hak peserta didik dalam
memperoleh jaminan yang paripurna serta berkelanjutan
pada lingkungan Satuan Pendidikan yang ramah, aman,
nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,
Pemerintah Daerah melakukan penguatan tata kelola dengan
menyusun Peraturan Wali Kota yang mendukung
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tata Cara Penanganan Kekerasan, Hak Korban, Pelapor, Saksi dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam Penanganan Kekerasan, Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua, Pengelolaan Data Kasus Kekerasaan, Penghargaan, Petunjuk Teknis, Kerjasama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
34 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pembangunan kependudukan merupakan upaya meningkatkan kualitas penduduk sebagai faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan pembangunan kependudukan didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan kependudukan yang mengakomodir peran serta berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan kependudukan di Kota
Yogyakarta dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan dalam Peraturan
Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Tim Koordinasi; Sistematika Grand Design Pembangunan Kependudukan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 103 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluraga dimaksudkan untuk
mendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Kota Surakarta; bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Biaya
Operasional Biaya Operasional Kegiatan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
bertujuan memberikan pedoman pemberian Hibah
Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga demi terlaksananya
Pembangunan Daerah yang Partisipatif;
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga perlu diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk melengkapi
ketentuan mengenai hibah yang khusus untuk
biaya operasional kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan
optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan
retribusi daerah, diperlukan penyesuaian kinerja
Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang khususnya
terkait
pajak opsen sebagai implikasi dari Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 120 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Sistem Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Keduudkan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTB, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 120 Tahun 2021 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa penataan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota
Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman; bahwa untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan
kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, maka diperlukan perubahan ketentuan
dan mekanisme dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye
dan Bahan Kampanye; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota masih memerlukan penyempurnaan dalam rangka
menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga
perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
Jumlah Halaman: 5 hlm; Lampiran: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat