Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tata Cara Penanganan Kekerasan, Hak Korban, Pelapor, Saksi dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam Penanganan Kekerasan, Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua, Pengelolaan Data Kasus Kekerasaan, Penghargaan, Petunjuk Teknis, Kerjasama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat