Materi Pokok: Mengubah ketentuan Lampiran I yang memuat Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024; dan Lampiran II yang memuat Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2024;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat