Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Daerah dalam menetapkan sasaran penerima manfaat, dengan mempertimbangkan kriteria peserta pelatihan dan jenis pelatihan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1995, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 37 Tahun 2023, Permenkeu No 72 Tahun 2024
pedoman penetapan sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan keterampilan kerja dengan pendanaan yang bersumber dari dana DBHCHT yang memuat kriteria peserta dan jenis pelatihan kerja, kewenangan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati diberikan hak
keuangan seperti gaji, tunjangan, tambahan penghasilan, dan
biaya lainnya; bahwa belanja Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan setiap
tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai
satu kesatuan sebagai pendukung kegiatan yang dilaksanakan
oleh Bupati dan Wakil Bupati; bahwa untuk memberikan landasan dalam pelaksanaan
belanja Bupati dan Wakil Bupati agar sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah
dan Peraturan Daerah Kabuapten Temanggung Nomor 11
Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil
Bupati, perlu diatur pengelolaan belanja Bupati dan Wakil
Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.182.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh
dua juta rupiah) yang terdiri atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Belanja Pegawai dimaksud yaitu Belanja Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Belanja Barang dan Jasa dimaksud yaitu penyediaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
UU No 12 Tahun 1950, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, Permendikbud No 18 Tahun 2018, Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2016
pedoman penyelenggaraan pusat kegiatan gugus pendidikan anak usia dini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang memuat kelembagaan, kedudukan dan program kerja, monitoring evaluasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2025
tunjangan perumahan - anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD.2025/No.7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang
berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah yang
mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; bahwa dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan
mendasarkan nilai-nilai filosofis Pancasila serta tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka Pemerintah Daerah perlu menyediakan tunjangan
perumahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat
(5) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap,
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan
besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak
boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan informasi hukum dengan mengedepankan transparansi dan aksesbilitas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila demi mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang tertib dan terstruktur; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertata serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum perlu dibangun suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa jaringan dokementasi dan informasi hukum di Kabupaten Sukoharjo telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, tetapi dikarenakan terdapat perubahan keanggotaan jaringan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo;
Dasar dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan peraturan sebelumnya yang dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
4 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang
disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas
serta plafon anggaran sementara, yang dibahas dan disetujui
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertib, efektif, efisien,
transparan dan bertanggung jawab, perlu disusun pedoman
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan guna
mendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah
Kabupaten Temanggung perlu menyusun Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Lampiran. Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
414 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa serta ketentuan Pasal 61 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun
2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 105 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; Permendagri No. 10 Tahun 2015; Perda Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2015; Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2019; Perbup. Sumedang No. 133 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumedang 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi pengertian, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, BPD, dan Staf Administrasi BPD,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kajian Risiko
Bencana Daerah Tahun 2025-2029
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa perencanaan penanggulangan bencana
merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat
terhadap bencana yang menjadi bagian dari
perencanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum; bahwa untuk menghadapi situasi kedaruratan yang
diakibatkan oleh ancaman bencana, Pemerintah Daerah
menyusun kajian risiko bencana yang menjadi dasar
penyusunan kebijakan terkait penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Daerah; bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa
perencanaan penanggulangan bencana disusun
berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya
penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam
program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian
anggarannya;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024;
Materi Pokok: Potensi Bencana di Daerah meliputi: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi; dan/atau
kegagalan teknologi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 288 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Perbup Kab. Muna No. 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2025 Nomor 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan
Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2025;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS,
BAB III PEMBAYARAN,
BAB IV PENDANAAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025.
Peraturan
Bupati Muna Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17
Tahun 2024; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
Mencabut Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat