Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.182.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Belanja Pegawai dimaksud yaitu Belanja Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Belanja Barang dan Jasa dimaksud yaitu penyediaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat