Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2025

Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.182.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Belanja Pegawai dimaksud yaitu Belanja Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Belanja Barang dan Jasa dimaksud yaitu penyediaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2025
Tanggal Berlaku
17 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan