Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2025

Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman penyelenggaraan pusat kegiatan gugus pendidikan anak usia dini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang memuat kelembagaan, kedudukan dan program kerja, monitoring evaluasi dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Tanggal Berlaku
04 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan