Materi Pokok: Potensi Bencana di Daerah meliputi: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi; dan/atau kegagalan teknologi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat