Tata Cara - Penyelenggaraan - Program Jaminan Kecelakaan Kerja - Jaminan Kematian - Jaminan Hari Tua
2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 1, BN 2025 (118); 39 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25A dan
Pasal 25B Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian perlu dilakukan perubahan
mengenai ketentuan penyelenggaraan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan
jaminan hari tua
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga PP Nomor 49 Tahun 2023; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Perpres Nomor 164 Tahun 2024; Permenaker Nomor 5 Tahun 2021; Permenaker Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
39 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 20, BN 2024 (1038); 67 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan; susunan organisasi; direktorat jenderal pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; Staf Ahli; Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketenagakerjaan; Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
KetenagakerjaanHubungan Internasional / Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Penyelenggaraan - Kerja Sama Dalam Negeri - Luar Negeri - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 19, BN 2024 (1037); 32 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan saat ini sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Noor 164 Tahun 2024; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Mitra Pembangunan; kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan:
a. pemerintah negara asing; atau
b. organisasi internasional; penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama; pelaporan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan
Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan
Pasal 27 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 18, BN 2024 (1036); 74 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan penempatan
tenaga kerja di dalam negeri dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 7, Pasal 11 ayat (2), Pasal
16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor
57 Tahun 2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 57 Tahun 2023; Perpres Nomor 164 Tahun 2024; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; pemberian penghargaan; dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan
Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN 2024 (1035); 8 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Informasi ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang
Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi
Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 15 Tahun 2007; Perpres Nomor 164 Tahun 2024; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai layanan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengembangan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengguna sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengelola sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; keamanan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; monitoring dan evaluasi serta pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN 2024 (917); 7 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dengan mempertimbangkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan
upah minimum tahun 2025
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota; upah minimum sektoral; penetapan dan pemberlakukan upah minimum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Pemberian - Tunjangan Kinerja Pegawai - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 15, BN 2024 (913); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 133 Tahun 2024; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1142);
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1526); dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1266),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Permenaker No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Pedoman - Penyaluran Bantuan Pemerintah - Kementerian Ketenagakerjaan - Tahun Anggaran 2025
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 13, BN 2024 (823); 11 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa pengguna anggaran perlu menyusun pedoman
umum dan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian bantuan pemerintah; pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 953): dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 280),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Penghitungan Kebutuhan - Jabatan Fungsional Instruktur
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 12, BN 2024 (822); 33 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, penetapan kebutuhan jabatan
fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman
penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024;Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenpan Nomor 1 Tahun 2020; Permenpan Nomor 82 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; Permenaker Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penghitungan kebutuhan jabatan fungsional instruktur; pengusulan kebutuhan jabatan fungsional instruktur; pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat