Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan; susunan organisasi; direktorat jenderal pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; Staf Ahli; Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan; Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat