Peraturan ini mengatur mengenai pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; pemberian penghargaan; dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat