Peraturan ini mengatur mengenai layanan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengembangan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengguna sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; pengelola sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; keamanan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan; monitoring dan evaluasi serta pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat