Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan; kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional; penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama; pelaporan, monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2024
Tanggal Berlaku
30 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1037); 32 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan