Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan; kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional; penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama; pelaporan, monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat