Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 62 Tahun 2024.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 22 dan penjelasan hlm 23 s.d. 28)
PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Mencabut sebagian
PP No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.
PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 67 Tahun 2002.
PP ini mengatur mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau b) Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2025.
PP ini mencabut Pasal 33 ayat (6) PP Nomor 67 Tahun 2002 beserta perubahannya dan PP Nomor 48 Tahun 2019.
Lampiran file: 26 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 19 dan penjelasan hlm 20 s.d. 26)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 24 tahun 1999; dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: 1) perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia; dan 2) perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2025.
PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan penjelasan hlm 10 s.d. 19)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2025.
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2025.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 7 dan penjelasan hlm 8 s.d. 9)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 37 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2025.
PP ini mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan penjelasan hlm 11 s.d. 16)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas perkebunan dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 42 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan/atau menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas pertanian dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 39 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas perikanan dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Virama Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet yang meliputi: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat