PP ini mengatur mengenai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat