PP ini mengatur mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau b) Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat