Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2025
Tanggal Berlaku
24 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (26), TLN (7098) : 22 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
BUMN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan