Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Restoran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Hotel;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kadaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang pajak Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang mempunyai kedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan penyelenggaraan seluruh unsur Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan evauasi terbatas terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas sesuai dengan hasil evaluasi dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Manggarai Barat No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Bab II Pasal 2; Perubahan pada Bab III Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ,Pasal 46, Pasal 51, Pasal 54, diantara pasal 54 dan 55 disisipkan 8 pasal; diantara bab VII dan Bab VIII disisipkan Bab VII A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjukan rasa cinta tanah air khususnya rasa cinta terhadap Kabupaten Manggarai Barat kepada generasi mendatang, maka perlu menetapkan hari jadi kabupaten sebagai dasar untuk memperingati hari ulang tahun kabupaten setiap tahunnya; bahwa untuk menghargai nilai-nilai perjuangan pembentukan kabupaten Manggarai Barat maupun penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan, maka penetapan hari jadi, penting untuk menjamin identitas suatu daerah; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka hari jadi Kabupaten Manggarai Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Manggarai Barat;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Hari Jadi; III. Peringatan Hari Jadi; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman;1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan perluasan obyek retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tersebut di atas, merupakan sumber pendapatan yang sangat potensial dalam rangka peningkatan Pandapatan Asli Daerah yang harus dijaga kelestariannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf I undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi tempat rekreasi dan olahraga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK.07/2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pemanfaatan; Bab 10. Insentif Pemungutan; Bab 11. Ketentuan Penyidikan; Bab 12. Ketentuan Pidana; Bab 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Masuk Lokasi Obyek Wisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya optimalisasi Penggunaan Barang Milik Daerah dan peningkatan penyelenggaraan Pemeritntahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta upaya meningkatkan kemandirian pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah, perlu mengali sumber-sumber penerimaan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah maka, Retribusi pemakaian kekayaaan Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undnag – Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Saat Retribusi Terutang; Bab 8. Masa Retribusi; Bab 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administrasi; Bab 11. Tata Cara Penagihan; Bab 12. Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14; Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Peralihan; Bab 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu dilakukan penyesuaian.
ntuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diatur dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara lain;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manngarai Barat
TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
III. Golongan Retribusi
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
V. Prinsi dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
VII. Wilayah Pemungutan
VIII. Tata Cara Pemungutan
IX. Tata cara Pembayaran
X. Keberatan
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
XII. Ketentuan Penagihan
XIII. Kadaluarsa Penagihan
XIV. Ketentuan Pidana
XV. Ketentuan Penyidikan
XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2006 Nomor 30 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka segala potensi yang dapat menunjang sumber Pendapatan Daerah perlu dioptimalkan.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat menunjang Pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggaarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
III. Golongan Retribusi
IV. Prinsip dan Sasaran
V. Biaya dan Besaran Tarif
VI. Wilayah Pungutan
VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
VIII. Tata Cara Pemungutan
IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
X. Sanksi Administrasi dan Keberatan
XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
XIII. Kadaluarsa Penagihan
XIV. Ketentuan Pidana
XV. Penyidikan
XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 17 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengumpulan dan atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan hasil Perindustrian, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian.o
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan ;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman ;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN, dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum
II. Maksud dan Tujuan
III. Hak dan Kewajiban
IV. Nama dan Objek Sumbangan
V. Wilayah Pungutan
VI. Besarnya Sumbangan
VII. Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan
VIII. Sanksi Administrasi dan Biaya Paksaan Penegakan Hukum
IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2005.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Penyusunan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan
anggaran dengan kebutuhan barang yang dibutuhkan
perangkat daerah dalam menunjang tugas pokok dan
fungsi Perangkat daerah perlu adanya upaya integrasi
rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan
perencanaan anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Standar
barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai
acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah
dalam perencanaan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Prosedur Penyusunan Standar Kebutuhan
"Harang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Manggarai Barat.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 01
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 60 Tahun 2023
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 27 Tahun 2024
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Bab 3. Standar Kebutuhan Barang; Bab 4. Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat