Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat