Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 56 Tahun 2024

Prosedur Penyusunan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Bab 3. Standar Kebutuhan Barang; Bab 4. Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 56 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyusunan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 56
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan