PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang
Tugas Belajar, Izin Belajar dan lkatan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan
mendapat pendidikan serta memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki komitmen
dalam mewujudkan hak mengem bangkan diri dan
mendapat pendidikan serta memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kebijakan
pemberian tugas belajar, izin belajar dan bantuan belajar
bagi setiap aparatur sipil negara dan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6
Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan
Ikatan Dinas sudah tidak lagi sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan aturan yang lebih tinggi
maka perlu dicabut dan menetapkan peraturan daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin
Belajar Dan Bantuan Belajar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Persyaratan dan Jangka Waktu; Bab 4. Seleksi, Verifikas dan Penetapan; Bab 5. Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Bab 6. Pembatalan dan Pemberhentian; Bab 7. Perjanjian Tugas Belajar dan Bantuan Belajar; Bab 8. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang
Tugas Belajar, Izin Belajar dan lkatan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki
tanggung jawab utama dalam mewujudkan rasa aman
bagi masyarakat yang juga merupakan bagian dari hak
asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan Ketertiban umum,
ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat
sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kebutuhan di
Kabupaten Manggarai Barat maka perlu ditetapkan di
dalam peraturan daerah;
c. bahwa sebagai dasar hukum dalam mendorong semua
program dan kegiatan serta peran seluruh pemangku
kepentingan untuk melaksanakan upaya ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten
Manggarai Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan
Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Bab 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab 4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan
Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak; dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
melaksanakan pengelolaan air limbah domestik untuk
mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi
pemasalahan pencemaran air di Kabupaten Manggarai
Barat maka perlu untuk melaksanakan pengelolaan air
limbah domestik;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik secara
terencana, terpadu dan berkelanjutan maka perlu
ditetapkan di dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah
Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Bab 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Bab 5. Kerja Sama dan Kemitraan; Bab 6. Pendanaan; Bab 7. Perizinan; Bab 8. Retribusi dan Jasa Pelayanan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Insentif dan Disinsentif; Bab 11. Larangan; Bab 12. Ketentuan Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Pidana; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
20 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kab. Manggarai Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan mengoptimalkan sumber pembiayaan sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka penguatan permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Manggarai Barat memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyertaan Modal; BAB III Penganggaran; BAB IV Realisasi; BAB V Penatausahaan Dan Pelaporan; BAB VI Hasil Usaha; BAB VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada Bank NTT sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011.
9 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjawab berbagai perubahaan serta terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perlu adanya retribusi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir daengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
10 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai penyelemggaraan Kekayaan Intelektual di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945: UU NO.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Investasi, Identifikasi, dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
22 halaman; Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimaan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi Dan Sistematika RPJMD; BAB III Pengendalian Dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
7 halaman; Penjelasan: 3 hlm; Lampiran 488 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; dan PP No.42 Tahun 2013.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberi Bantuan Hukum; BAB III Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; BAB IV Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; BAB V Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; BAB VI Besaran Bantuan Hukum; BAB VII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Ligitasi; BAB VIII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; BAB IX Standar Laporan Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Pemantauaan Dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; BAB XII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
10 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib, Mengajukan Rancangan Peraturan Daera tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 4 November tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021;
UU No.18 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.1 Tahun 2020;
APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.249.559.556.410,00 terdiri dari belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah berjumblah Rp.1.252.277.476.341,00, Belanja Daerah berjumlah Rp.1.275.559.556.416,00 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.42.282.080.075,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumblah Rp.19.000.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2020.
18 halaman; 648 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.2 Tahun 2020.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyetoran Modal; BAB III Pembagian Keuntungan ; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat