Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah; Bab 3. Unit Pelaksana Teknis (UPT); Bab 4. Staf Ahli; Bab 5. Kepegawaian; Bab 6. Perangkat Daerah Lain; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat