Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah; Bab 3. Unit Pelaksana Teknis (UPT); Bab 4. Staf Ahli; Bab 5. Kepegawaian; Bab 6. Perangkat Daerah Lain; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
30 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 15
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2032 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
  2. PERDA Kab. Manggarai Barat No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai Barat

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai Barat

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan