Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024

Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Bab 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab 4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak

  2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan