Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat