Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Persyaratan dan Jangka Waktu; Bab 4. Seleksi, Verifikas dan Penetapan; Bab 5. Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Bab 6. Pembatalan dan Pemberhentian; Bab 7. Perjanjian Tugas Belajar dan Bantuan Belajar; Bab 8. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat