Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024

Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Persyaratan dan Jangka Waktu; Bab 4. Seleksi, Verifikas dan Penetapan; Bab 5. Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Bab 6. Pembatalan dan Pemberhentian; Bab 7. Perjanjian Tugas Belajar dan Bantuan Belajar; Bab 8. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan lkatan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan